Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Pengawas sekolah memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan, khususnya dalam membantu guru dan kepala sekolah dalam mengembangkan kompetensi profesional dan kinerja mereka. Pengawas sekolah juga berperan sebagai fasilitator, mediator, motivator, dan inovator dalam proses pembelajaran di sekolah.

Untuk menjadi pengawas sekolah, seseorang harus memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan administratif meliputi pendidikan minimal S1, pengalaman mengajar minimal 5 tahun, dan memiliki sertifikat pendidik. Kompetensi yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah meliputi kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi evaluasi, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian.

Pengawas sekolah bertanggung jawab untuk melakukan tugas-tugas berikut:

  • Membuat rencana kerja pengawasan sesuai dengan standar nasional pendidikan dan kebutuhan satuan pendidikan.
  • Melakukan kunjungan ke satuan pendidikan untuk mengamati, menganalisis, dan memberikan umpan balik terhadap proses pembelajaran dan manajemen sekolah.
  • Memberikan bimbingan, saran, dan rekomendasi kepada guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kinerja sekolah.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pembelajaran siswa, hasil akreditasi sekolah, dan hasil penilaian kinerja guru dan kepala sekolah.
  • Membuat laporan hasil pengawasan secara berkala kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi.
  • Mengikuti pelatihan, seminar, workshop, atau kegiatan pengembangan profesional lainnya yang relevan dengan tugas pengawasan.
  • Menjalin kerjasama dengan stakeholder pendidikan lainnya seperti orang tua siswa, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, atau pihak lain yang terkait dengan pendidikan.